
benuaetamnews.com -Peredaran narkoba terus menjadi permasalahan serius di Kalimantan Timur (Kaltim), terutama dengan meningkatnya kasus penangkapan penjual narkoba dalam beberapa bulan terakhir. Anggota DPRD Kaltim, Ali Hamdi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini, khususnya karena melibatkan generasi muda, yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap masa depan mereka.
Dalam konteks ini, Ali Hamdi mengacu pada konsep hukum dagang yang menyatakan bahwa peredaran barang terlarang seperti narkoba masih ada karena ada permintaan untuk mereka. Meskipun pemerintah dan kepolisian telah berupaya keras dalam memberantas narkoba, belum terlihat efek jera yang memadai terhadap para pelaku.
Ali Hamdi menjelaskan bahwa peraturan hukum terkait narkoba telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, serta Peraturan Daerah Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
“DPRD Kaltim aktif dalam program sosialisasi peraturan daerah ini dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mendorong mereka untuk tetap waspada dalam perang melawan narkoba,” ungkap Ali Hamdi.
Menyoroti kendala sumber daya manusia dalam upaya pemberantasan narkoba, Ali Hamdi menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam memberikan informasi dan pengawasan di lingkungan sekitarnya. Dia memberikan apresiasi kepada pihak berwajib yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba.
“Tindakan-tindakan ini sangat penting untuk memberantas narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Ali Hamdi. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian dan untuk rutin melaksanakan razia demi mengatasi peredaran narkoba di Kaltim.(adv)
