benuaetamnews.com – Muhammad Udin, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), menyuarakan keprihatinannya terkait banyaknya perusahaan pertambangan di Kaltim yang tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan reklamasi pasca tambang. Reklamasi, sebagai langkah pemulihan alam, melibatkan penutupan lubang-lubang tambang atau penghijauan area yang telah digali.
Udin mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan tambang. Baginya, kewajiban reklamasi harus ditegakkan, dan perusahaan yang tidak mematuhinya harus dikenakan sanksi yang sesuai.
Dalam konteks Kaltim, banyak lubang tambang yang ditinggalkan tanpa proses reklamasi, meninggalkan potensi genangan air yang menjadi keprihatinan. Udin menilai ini sebagai masalah yang harus segera diatasi. Tahun ini, satu perusahaan tambang akan memasuki tahap pasca tambang, dan Udin berharap Pemerintah Provinsi Kaltim dapat memantau apakah perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya atau tidak.
Udin menjelaskan bahwa lubang-lubang tambang (void) harus ditutup, kecuali jika ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya untuk budidaya ikan atau sebagai sumber air bersih. Namun, dalam kasus ini, perlu ada perubahan dalam dokumen perizinan dan pengawasan yang ketat.
Beberapa daerah di Kaltim telah menggunakan lubang pasca tambang sebagai sumber air bersih untuk masyarakat. Udin, meskipun mengakui ini sebagai solusi sementara, menekankan perlunya mencari alternatif, seperti membangun embung atau sumur bor, untuk menjaga kelangsungan pasokan air bersih di sekitar permukiman.
Udin menegaskan bahwa pengawasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestarian alam. Ia juga mendorong masyarakat Kaltim untuk melaporkan aktivitas tambang tanpa reklamasi di sekitar lingkungan mereka.
Upaya reklamasi pasca tambang dianggap penting untuk menjaga lingkungan dan meminimalkan dampak negatif pertambangan terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.(adv)