
benuaetamnews.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menegaskan perlunya Kementerian Transmigrasi segera melakukan pemetaan ulang kawasan yang sebelumnya dicadangkan untuk program transmigrasi. Pernyataan ini ia sampaikan dalam konteks potensi konflik yang dapat muncul jika kementerian tidak mengambil langkah nyata dalam menangani masalah tanah di wilayah tersebut.
Dalam wawancaranya, Demmu mengungkapkan kekhawatirannya bahwa lambatnya penanganan masalah tanah akan menyulitkan pemerintah daerah dalam pengembangan wilayah untuk kepentingan pembangunan, ekonomi, dan fasilitas publik. “Kementerian Transmigrasi itu tidak usah dulu membuat program penempatan transmigran, tetapi fokuslah menyelesaikan masalah tanah di dalam kawasan yang dulu dicadangkan untuk pengembangan transmigran,” jelasnya.
Menurut Demmu, banyak area di kawasan tersebut kini telah digunakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat setempat, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika tidak ada kejelasan terkait status lahan. Ia menekankan pentingnya pemetaan ulang agar semua pihak memahami batasan dan kepemilikan tanah yang jelas.
“Apabila kementerian tetap melanjutkan program tanpa menyelesaikan masalah yang ada, maka konflik antara pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, akan semakin sulit untuk dihindari,” ujar Demmu. Ia memperingatkan bahwa potensi konflik ini bisa menghambat perkembangan wilayah dan menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat.
Demmu berharap agar Kementerian Transmigrasi lebih proaktif dalam menyelesaikan isu terkait tanah dan transmigrasi dengan membuka dialog bersama pemerintah daerah dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sangat penting untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.(adv)
