Demonstrasi Mahasiswa di Samarinda: Tuntutan Perlindungan Masyarakat Adat di Pemaluan

Posted by : benuaeta March 25, 2024

benuaetamnews.com,  Samarinda, 24 Maret 2024 – Sejumlah besar mahasiswa dari Universitas Mulawarman, Samarinda, bergabung dalam demonstrasi di depan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (24/3/2024). Mereka yang tergabung dalam Aliansi Mahakam menuntut respons terhadap isu penggusuran warga di Pemaluan dan sekitarnya.

Aksi protes ini menyoroti enam tuntutan utama, antara lain pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, perlindungan hukum bagi masyarakat adat, standarisasi perlindungan, transparansi dalam rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), pendirian sekolah adat, dan kritik terhadap absennya pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat adat.

Demonstrasi dimulai pukul 14.00 WITA, dengan titik kumpul di Islamic Center Samarinda. Para mahasiswa, mayoritas berasal dari berbagai fakultas di Universitas Mulawarman, berusaha memasuki gedung DPRD untuk melakukan mediasi.

Banu, salah satu koordinator lapangan, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan respons terhadap ketidakpastian yang dihadapi masyarakat adat di sekitar area IKN. “Kami meminta DPRD Kalimantan Timur untuk memenuhi enam tuntutan kami sebagai tanggapan atas situasi di Pemaluan,” ujarnya.

Demonstrasi berlangsung hingga sore hari, dengan upaya para mahasiswa untuk memasuki gedung DPRD. Puluhan polisi dikerahkan untuk menjaga keamanan dan mencegah kerusuhan.

Otorita IKN telah membantah tuduhan penggusuran paksa di Pemaluan dan sekitarnya. Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimudin, menyatakan bahwa tindakan mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menegaskan tidak ada penggusuran yang terjadi.

DPRD Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 sebagai dokumen hukum yang mengatur pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut. PERDA ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam konteks pembangunan Ibu Kota Negara baru dan isu-isu terkait lainnya. (Adv)

RELATED POSTS
FOLLOW US