benuaetamnews.com – Seno Aji, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), telah kembali menyuarakan keinginannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu). Permintaan ini disampaikan dalam konteks hasil reses yang dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke-37. Pada kesempatan ini, para anggota legislatif telah mengumpulkan aspirasi masyarakat dan berharap dapat mengubahnya menjadi kebijakan yang lebih konkret.
Setiap Daerah Pemilihan (Dapil) telah mengemukakan permasalahan utama terkait infrastruktur. Akan tetapi, Pergub 49 dianggap sebagai hambatan bagi Anggota DPRD Kaltim dalam memenuhi aspirasi ini karena adanya batasan minimal dalam besaran anggaran yang diperlukan untuk mewujudkan aspirasi yang telah diterima.
Batasan ini saat ini sebesar Rp2,5 miliar. Seno Aji menyatakan bahwa meskipun bersyukur atas alokasi anggaran yang telah diberikan, ia merasa bahwa batasan nominal ini terlalu besar jika dibandingkan dengan aspirasi masyarakat yang disampaikan. “Kami masih yakin bahwa batasan ini menjadi kendala, dan kami berharap revisi dapat segera dilakukan,” ujar Seno Aji.
Ia juga mengakui bahwa peraturan ini telah menyebabkan banyak aspirasi masyarakat yang belum dapat diwujudkan hingga saat ini. Seno Aji berharap perubahan ini dapat terwujud melalui upaya Penjabat Gubernur Kaltim, sehingga hasil reses yang telah dikumpulkan dari masyarakat dapat dijalankan lebih efisien.(adv)