BenuaEtamNews.com – Komisi III DPRD Kalimantan Timur telah menegaskan kepada aplikator ojek online di Benua Etam untuk segera menyesuaikan tarif yang diberlakukan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023 tentang tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal untuk angkutan sewa khusus roda empat (taksi online) yang menggunakan aplikasi online.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, menjelaskan bahwa aplikator ojek online di Kaltim harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, tanpa terkecuali. Seno menegaskan bahwa SK Gubernur tersebut telah berlaku sejak 19 September 2023 pada masa kepemimpinan Gubernur Isran Noor.
“Kita sepakat bersama, karena ini adalah pasar bebas dan tidak ada kesesuaian harga. Penting bagi driver dan manajemen aplikator untuk benar-benar mengikuti aturan yang berlaku di Kalimantan Timur ini. Jika ada perasaan bahwa SK ini terlalu berat dalam waktu 6 bulan, silakan diskusi dengan pihak Dishub sebagai penengah. Namun, saat ini, kita wajib mematuhi SK tersebut. Tarif pada aplikasi harus diubah sesuai dengan SK. Kami akan melihat dampaknya hingga akhir Maret. Jika ternyata masyarakat dan pengemudi tidak terganggu, maka implementasi akan dilanjutkan,” ujar Seno.
Menurut Seno, SK Gubernur tersebut menetapkan tarif batas bawah sebesar Rp5 ribu per kilometer, tarif batas atas sebesar Rp7.600 per kilometer, dan tarif minimal sebesar Rp18.800 untuk jarak tempuh pertama 4 kilometer. Namun, tarif yang tercantum pada aplikasi jasa ojek online di Samarinda lebih rendah dan tidak sesuai dengan ketentuan tarif dalam SK Gubernur yang berlaku.
“Dengan demikian, kami meminta agar SK Gubernur ini segera dilaksanakan. Kami telah memutuskan bahwa mulai jam 00.00 Wita tanggal 3 Februari 2024, pihak aplikator ojek online harus melaporkan kepada penyelenggara pusat untuk Kalimantan Timur agar tarifnya sudah diubah sesuai dengan SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/ k.673/2023. Dinas Perhubungan Kaltim telah mengkonfirmasi pelaksanaan kegiatan ini dan kami akan mengevaluasi pelaksanaannya besok,” tegas Seno.
DPRD Kaltim siap dan cepat dalam melaporkan kepada aplikator yang tidak menerapkan SK Gubernur kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur untuk segera mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, hingga pencabutan izin operasional di Provinsi Kalimantan Timur. ( adv )