DPRD Kalimantan Timur Usulkan Raperda Perlindungan Tenaga Lokal dan Pembentukan Kelembagaan Desa Adat

Posted by : benuaeta March 19, 2024

benuaetamnews.com,  Pada Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) masa sidang 2024 di Gedung Utama B Kompleks DPRD Samarinda pada Jumat (15/3/2024), diputuskan untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Lokal. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk mempersiapkan penyerapan tenaga kerja lokal secara maksimal, terutama dalam konteks pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terus berlangsung. Hasanuddin menyatakan perlunya perda untuk melindungi tenaga kerja lokal mengingat masih adanya anggapan bahwa mereka memiliki tingkat kompetitivitas yang rendah. Salah satu contohnya adalah kekurangan universitas unggulan di daerah ini, yang kebanyakan hanya memiliki status Strata 2.

Selain itu, DPRD Kaltim juga mengusulkan Raperda tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat. Di sisi lain, pemerintah provinsi menyampaikan nota penjelasan terkait empat Raperda usulannya, termasuk Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sylva Kaltim Sejahtera (Perusda SKS) menjadi PT SKS (Perseroda), Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kaltim, dan Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kaltim.

Hasanuddin juga menyoroti protes dan interupsi dari anggota dewan, terutama dari Komisi II, terhadap empat Raperda pemprov yang diajukan tanpa adanya pertemuan sebelumnya. Dia menekankan perlunya pertemuan antara komisi yang membidangi masalah tersebut dengan pihak terkait sebelum Raperda tersebut dibahas lebih lanjut.

Mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusda SKS menjadi PT SKS (Perseroda), Hasanuddin menekankan perlunya audit terlebih dahulu untuk mengevaluasi kesiapan perusahaan tersebut. Pertemuan untuk membahas usulan Raperda dari Pemprov Kaltim dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dengan harapan agar tatap muka antara pihak terkait dan Komisi II DPRD Kaltim dapat terjadi sebelum 25 Maret 2024. (adv)

RELATED POSTS
FOLLOW US