benuaetamnews.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah strategis dengan merancang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat tenaga kerja lokal di wilayah Borneo.
Rusman Ya’qub, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, menjelaskan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk memberikan akses yang setara bagi tenaga kerja lokal terhadap peluang kerja di wilayah Borneo. Menurutnya, pekerjaan tidak hanya sekadar sumber penghidupan, tetapi juga merupakan sarana untuk merasa berharga dan bermanfaat dalam masyarakat.
“Kami bertekad untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat lokal terlindungi dan tidak tergeser oleh tenaga kerja dari luar,” ujar Rusman di Gedung B DPRD Provinsi Kaltim, Samarinda.
Ranperda ini, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bertujuan untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan melindungi hak-hak mereka. Ini mencakup penciptaan kesetaraan dalam kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.
“Kami berharap Ranperda ini akan menjadi fondasi hukum yang solid untuk melindungi, memberdayakan, dan menempatkan tenaga kerja lokal, sejalan dengan pembangunan daerah,” tambah Rusman, menekankan bahwa perlindungan hukum adalah kunci untuk mempertahankan hak warga negara dalam memperoleh pekerjaan yang layak. (adv)