benuaetamnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah pada Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, menyampaikan harapannya bahwa pengesahan Perda tersebut dapat mewujudkan kesetaraan gender dalam berbagai sektor. Menurutnya, membuka ruang bagi kaum perempuan untuk mengekspresikan diri melalui pendekatan aturan dinilai sangat penting. Seno menekankan bahwa keterwakilan perempuan, terutama di lembaga legislatif, masih di bawah 30 persen, sehingga Perda ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam membuka peluang bagi perempuan untuk aktif dan setara di berbagai bidang.
“Contohnya di DPRD Kaltim ini, keterwakilan perempuan saja masih kurang dari 30 persen, sehingga melalui perda ini kita meyakini mampu membuka ruang kepada seluruh kaum perempuan berkaitan dengan kesetaraan gender,” ungkap Seno usai Rapat Paripurna di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).
Seno juga memberikan apresiasi terhadap upaya Komisi IV DPRD Kaltim yang telah mempercepat pembahasan Perda tersebut. Ia berharap agar Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat menuntaskan tugasnya sesuai dengan target yang telah ditetapkan. “Artinya ke depan, pansus-pansus lain juga kita harapkan dapat menuntaskan pembahasan raperdanya sesuai dengan target yang ada,” tutupnya.(adv)