benuaetamnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna ke-41. Diantaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum) serta perubahan status badan hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyatakan bahwa ketiga Raperda tersebut akan mengalami harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia berharap adanya Raperda yang telah disahkan dapat berjalan efektif ke depannya.
Pentingnya perubahan status badan hukum dua BUMD, yaitu Melati Bhakti Satya (MBS) dan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), menjadi perseroda dijelaskan oleh Samsun. Perubahan ini diharapkan memberikan kedua BUMD lebih banyak fleksibilitas dalam menjalankan bisnis mereka untuk menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar.
Samsun menegaskan bahwa pengesahan Raperda ini mencerminkan komitmen dari para anggota legislatif dalam menjalankan tanggung jawab mereka sebagai legislator, meskipun menjelang proses Pemilihan Umum (Pemilu).(adv)