benuaetamnews.com, Dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2024 pada Jumat (15/3/2024), DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif. Salah satunya berkaitan dengan perlindungan, pemberdayaan, dan penempatan tenaga kerja lokal, sementara yang lainnya terkait dengan pembentukan kelembagaan desa adat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, menjelaskan bahwa nota penjelasan disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah tentang alasan dan tujuan pembuatan Ranperda tersebut. Rusman menekankan pentingnya memastikan setiap Ranperda memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap Ranperda yang kami usulkan memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat,” ujar Rusman di Gedung B Komplek DPRD Kaltim.
Rusman juga mengapresiasi kesediaan Pemerintah Daerah untuk membahas Ranperda ini, menandakan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif. Dia berharap pemerintah akan menyetujui Ranperda ini, yang akan membantu DPRD dalam melaksanakan tugas pemerintahan untuk kemajuan Kaltim.
Selain dua Ranperda inisiatif dari DPRD, rapat paripurna juga menyertakan penyampaian nota penjelasan untuk empat Ranperda dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rahmad, menyampaikan nota penjelasan tersebut atas nama Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. (adv)