DPRD Kaltim Usulkan Raperda Perlindungan dan Penempatan Tenaga Lokal

Posted by : benuaeta March 25, 2024

benuaetamnews.com,  Samarinda, 24 Maret 2024 – Pada Rapat Paripurna Ke-4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) masa sidang 2024, diputuskan untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Lokal. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dalam rapat yang digelar di Gedung Utama B Kompleks DPRD Samarinda pada Jumat, 15 Maret 2024.

Hasanuddin menjelaskan bahwa usulan tersebut bertujuan untuk mempersiapkan penyerapan tenaga kerja lokal secara maksimal, terutama dalam konteks pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terus berlangsung. Menurutnya, perlindungan tenaga kerja lokal menjadi penting mengingat masih adanya anggapan bahwa mereka memiliki tingkat kompetitivitas yang rendah.

Selain usulan tentang perlindungan tenaga kerja lokal, DPRD Kaltim juga mengusulkan Raperda tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat. Sementara itu, pemerintah provinsi menyampaikan nota penjelasan terkait empat Raperda usulannya, termasuk Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sylva Kaltim Sejahtera (Perusda SKS) menjadi PT SKS (Perseroda), Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kaltim, dan Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kaltim.

Hasanuddin juga menyoroti protes dan interupsi dari anggota dewan, terutama dari Komisi II, terhadap empat Raperda pemprov yang diajukan tanpa adanya pertemuan sebelumnya. Dia menekankan perlunya pertemuan antara komisi yang membidangi masalah tersebut dengan pihak terkait sebelum Raperda tersebut dibahas lebih lanjut.

Mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusda SKS menjadi PT SKS (Perseroda), Hasanuddin menekankan perlunya audit terlebih dahulu untuk mengevaluasi kesiapan perusahaan tersebut. Pertemuan untuk membahas usulan Raperda dari Pemerintah Provinsi Kaltim dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dengan harapan agar tatap muka antara pihak terkait dan Komisi II DPRD Kaltim dapat terjadi sebelum 25 Maret 2024. (Adv)

RELATED POSTS
FOLLOW US