Jahidin: Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Warga Terkait Pembangunan Jalan Ring Road Masih Proses

Posted by : benuaeta November 13, 2024

benuaetamnews.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin, mengungkapkan bahwa masih ada masyarakat yang menuntut ganti rugi atas tanah mereka yang digunakan pemerintah untuk pembangunan jalan ring road, khususnya di ruas Jalan H Nusyirwan. Masyarakat tersebut merasa bahwa pembayaran atas tanah yang telah digunakan belum diselesaikan.

“Pengaduannya masih dalam proses. Warga tersebut merasa bahwa pembayaran untuk tanah mereka belum diselesaikan oleh pemerintah,” ungkap Jahidin saat ditemui pada Minggu (10/11/2024).

Pemeriksaan Dokumen oleh Dinas PUPR

Jahidin menjelaskan bahwa klaim yang diajukan warga sudah diteruskan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur. Dinas PUPR saat ini tengah mempelajari kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan oleh masyarakat sebagai bukti kepemilikan tanah yang diminta untuk mendapatkan ganti rugi.

“Dinas PUPR saat ini tengah memeriksa kelengkapan dokumen dan keabsahan surat-surat yang diajukan masyarakat. Tentu saja kita semua berharap agar proses ini segera rampung,” jelasnya.

Koordinasi dengan BPN dan Kementerian Agraria

Lebih lanjut, Jahidin menyatakan bahwa DPRD bersama instansi terkait telah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bahkan berkomunikasi langsung dengan Kementerian Agraria untuk mencari solusi terbaik bagi warga yang terdampak proyek pembangunan jalan tersebut.

“Rapat koordinasi dengan instansi terkait sudah dilakukan, bahkan kita sudah sampai ke Kementerian Agraria/BPN. Hasilnya, kita masih menunggu tindak lanjut, dan insya Allah ini akan terus diperjuangkan,” tambah Jahidin.

Pemerintah Provinsi Siap Tindaklanjuti Pembayaran Ganti Rugi

Jahidin menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan tetap melaksanakan pembayaran ganti rugi apabila legalitas kepemilikan tanah warga memenuhi syarat, tidak ada permasalahan hukum, dan didukung oleh bukti-bukti kepemilikan yang sah.

“Kalau memang itu hak masyarakat, legalitasnya memenuhi syarat, tidak ada masalah hukum lainnya, dan alat bukti kepemilikannya jelas, pemerintah akan menindaklanjuti pembayarannya,” tegas Jahidin.

Dengan adanya upaya koordinasi dan pemeriksaan yang sedang dilakukan, diharapkan masalah ganti rugi tanah yang masih menjadi keluhan masyarakat dapat segera terselesaikan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku.(adv)

RELATED POSTS
FOLLOW US