Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sosialisasikan Peraturan Daerah Anti-Narkotika di Kota Samarinda

Posted by : benuaeta February 19, 2024

BenuaEtamNews.com – Pada hari Minggu, tanggal 18 Februari, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Nidya Listiyono, S.E., M.E., menyelenggarakan acara sosialisasi Peraturan Daerah Ke-2 yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2024. Peraturan Daerah yang disosialisasikan adalah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Wilayah Kota Samarinda. ( adv )

RELATED POSTS
FOLLOW US