BenuaEtamNews.com – Pada hari Minggu, tanggal 18 Februari, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Nidya Listiyono, S.E., M.E., menyelenggarakan acara sosialisasi Peraturan Daerah Ke-2 yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2024. Peraturan Daerah yang disosialisasikan adalah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Wilayah Kota Samarinda. ( adv )
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sosialisasikan Peraturan Daerah Anti-Narkotika di Kota Samarinda
Posted by : benuaeta
February 19, 2024
MOST VIEW ARTICLE
Agusriansyah Ridwan Ajak Meningkatkan Kualitas dan Kesejahteraan Guru pada Hari Guru Nasional 2024 Shemmy Permata Sari Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024 dan Ajak Masyarakat Berpartisipasi Darlis Pattalongi dan Rombongan Tinjau Pilkada Serentak 2024 di Kota Bontang M Darlis Pattalongi Apresiasi Partisipasi Warga dalam Pilkada Serentak 2024 di Samarinda Agus Suwandy: Keluhan Warga Soal PBB dan Pelayanan Publik Harus Jadi Perhatian Serius