Komisi I DPRD Kalimantan Timur Akan Panggil PT Putra Bongan Jaya Terkait Pembukaan Kebun Sawit di Kawasan Pengembangbiakan Kerbau Rawa

Posted by : benuaeta October 20, 2023

benuaetamnews.com – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berencana untuk memanggil manajemen PT Putra Bongan Jaya (PBJ), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Tindakan ini diambil menyusul aduan masyarakat bahwa keberadaan kebun kelapa sawit perusahaan tersebut mengancam keberlanjutan ternak kerbau rawa di wilayah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini didasarkan pada pelanggaran yang dilaporkan terkait penggunaan kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangbiakan kerbau rawa. Menurutnya, beberapa wilayah yang seharusnya menjadi lahan pengembangbiakan kerbau rawa telah diubah menjadi kebun sawit.

“Ternak kerbau rawa di sana (Kecamatan Jempang) saat ini berada dalam posisi terancam. Beberapa wilayah mereka telah dijadikan kebun sawit,” ungkap Baharuddin Demmu.

Meskipun PT Putra Bongan Jaya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas wilayah tersebut, perusahaan seharusnya mematuhi peraturan yang mengharuskan pemisahan lahan untuk kebun sawit dan wilayah pengembangbiakan kerbau rawa. Baharuddin Demmu menyoroti bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sebelumnya telah mengeluarkan surat, termasuk kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubar, untuk menjaga kawasan pengembangbiakan kerbau rawa.

“Bupati Kubar sebelumnya telah mengeluarkan surat untuk menjaga wilayah pengembangbiakan kerbau rawa di wilayah tersebut, dengan luas sekitar 2.400 hektar. Namun, masalahnya adalah perusahaan ini tidak mematuhi peraturan tersebut dan terus melanggarnya,” tegas Baharuddin Demmu.

Komisi I berencana untuk memanggil pihak terkait, termasuk perwakilan dari PT Putra Bongan Jaya dan Dinas Perkebunan Kubar, guna mengkaji lebih lanjut dan mencari solusi terhadap permasalahan ini. Baharuddin Demmu juga mendorong bupati Kubar untuk mengirimkan kembali surat kepada perusahaan agar peraturan dapat ditinjau kembali.

“Menurut pendapat saya, jika wilayah tersebut sudah ditetapkan sebagai wilayah yang harus dijaga, maka pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan izin bagi perusahaan. Atau mungkin masalah ini disebabkan oleh kurangnya sinkronisasi di antara semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam proses perizinan,” tambahnya.

Komisi I juga berencana untuk mengundang Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim dalam pemanggilan tersebut untuk memberikan penjelasan terkait masalah ini dan mencari solusi yang tepat.(adv)

RELATED POSTS
FOLLOW US