benuaetamnews.com – Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis, 8 Agustus 2024, untuk menindaklanjuti masalah ganti rugi tanah warga terkait pembangunan jalan di Jalan Rapak Indah, Samarinda. RDP ini melibatkan pihak-pihak terkait seperti Bappeda Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Pemkot Samarinda, Polresta Samarinda, BPN Samarinda, serta lurah setempat dan perwakilan warga. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Baharuddin Demmu, didampingi oleh Jahidin dan Rima Hartati. Demmu menjelaskan bahwa aduan warga mengklaim tanah mereka dijadikan jalan umum tanpa kompensasi. Komisi I mendorong warga melengkapi dokumen alas hak tanah dan mengajukan permohonan pengukuran tanah ke Kantor Pertanahan Samarinda. Komisi I juga akan memfasilitasi pertemuan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran tanah dan meminta warga bersabar selama proses berlangsung.(adv)
Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Tindaklanjuti Masalah Ganti Rugi Tanah di Jalan Rapak Indah
Posted by : benuaeta
August 10, 2024
MOST VIEW ARTICLE
Agusriansyah Ridwan Ajak Meningkatkan Kualitas dan Kesejahteraan Guru pada Hari Guru Nasional 2024 Shemmy Permata Sari Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024 dan Ajak Masyarakat Berpartisipasi Darlis Pattalongi dan Rombongan Tinjau Pilkada Serentak 2024 di Kota Bontang M Darlis Pattalongi Apresiasi Partisipasi Warga dalam Pilkada Serentak 2024 di Samarinda Agus Suwandy: Keluhan Warga Soal PBB dan Pelayanan Publik Harus Jadi Perhatian Serius