benuaetamnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Komisi III, memanggil Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim menjelang akhir tahun untuk mengevaluasi capaian kinerja dan daya serap anggaran instansi tersebut pada tahun 2023. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPRD Kaltim yang berlangsung pada Selasa (7/11/2023).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin, menyatakan bahwa rapat tersebut diadakan untuk memastikan kerja Dinas PUPR-Pera dan DPRD Kaltim berjalan dengan baik. Meskipun demikian, ia memberikan beberapa catatan terkait progres pengerjaan yang masih berada pada tingkat sekitar 60 persen. Syafruddin menganggap angka ini belum maksimal mengingat sisa waktu yang tinggal satu bulan lebih.
“Kami minta PUPR-PERA segera menyelesaikan proyek-proyek yang tertunda atau bermasalah. Jangan sampai ada proyek yang mangkrak atau tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Syafruddin juga mencatat bahwa terdapat 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk PUPR-Pera Kaltim, yang mendapat raport merah dari Gubernur Kaltim karena serapan anggarannya dianggap kurang maksimal. Oleh karena itu, Komisi III berharap agar OPD yang belum mencapai serapan anggaran maksimal dapat memaksimalkan kinerjanya hingga akhir tahun 2023.
“Kami berharap OPD yang belum maksimal, dapat memaksimalkan serapan anggarannya hingga akhir 2023 ini,” tambahnya.(adv)