benuaetamnews.com – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Biro Hukum dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar rapat koordinasi pada Kamis (2/11/2023). Pertemuan tersebut bertujuan untuk merumuskan finalisasi pembahasan Draft Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Pengarusutamaan gender dianggap sebagai strategi penting untuk mengatasi kesenjangan gender di berbagai sektor pembangunan. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati, bersama koleganya Rusman Ya’qub, menegaskan pentingnya komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk membuat pelaksanaan pengarusutamaan gender menjadi lebih aktif dan efisien.
Puji Setyowati menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan kajian finalisasi Draft Perubahan Perda tentang Pengarusutamaan Gender. “Namanya finalisasi, jadi kita membuka kembali pertimbangan hingga substansi pasal demi pasal,” ujarnya.
Hasil rapat koordinasi menghasilkan sejumlah masukan yang perlu diakomodasi dalam draft perubahan Perda, seperti penyusunan perda yang merujuk pada peraturan yang lebih tinggi dan pengurutan berdasarkan aturan yang lebih lama. Langkah ini diambil untuk memudahkan penyusunan dan penyesuaian saat ada perubahan yang diperlukan dalam perda tersebut.(adv)