benuaetamnews.com – Rusman Ya’qub, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap keberadaan Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD) di Kaltim. Ia mempertanyakan dasar hukum yang mendukung eksistensi lembaga ini.
Kontroversi seputar pembentukan DBOD mencuat setelah Gubernur Kaltim, Isran Noor, meresmikan lembaga tersebut sebagai tindak lanjut dari Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Kritik juga mengarah pada besarnya dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait DBOD.
Rusman menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada dasar hukum yang menjadi pijakan untuk pembentukan DBOD sebagai lembaga yang fokus pada pengembangan sektor olahraga di Kaltim.
“Hingga hari ini, kita tidak tahu, apakah dasarnya berdasarkan Pergub (peraturan gubernur) mana, atau apakah berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) mana?” ujar Rusman.
Menurutnya, keberadaan dasar hukum sangat krusial karena dapat mengatur fungsi, peran, dan alokasi anggaran dari Pemprov Kaltim terkait DBOD. “Sehingga nantinya juga diatur tentang implikasi alokasi anggaran, jadi aturan ini sangat penting menurut saya,” tambahnya.
Rusman juga menegaskan bahwa jika DBOD mengacu pada aturan nasional seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri, seharusnya hanya berfungsi sebagai tim koordinasi, dan unsur pemerintahlah yang seharusnya terlibat di dalamnya.
“Ideally, ini harus menjadi lembaga pemerintah, bukan seperti saat ini. Tetapi saya juga tidak ingin membuat kesimpulan terburu-buru; kita perlu melihat dan merujuk pada aturan utamanya terlebih dahulu,” tambahnya.
Dia berpendapat bahwa DBOD seharusnya tidak dibentuk sebagai lembaga teknis yang melaksanakan kegiatan dalam sektor olahraga. Jika itu terjadi, perannya akan tumpang tindih dengan lembaga olahraga lain seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sebaliknya, ia berharap agar DBOD lebih fokus pada pemantauan kebijakan olahraga di Kaltim.(adv)