Muhammad Samsun Menentang Penghapusan Tenaga Honorer di Kaltim: Desak Jaminan Pergantian ke PPPK

Posted by : benuaeta November 7, 2023

benuaetamnews.com – Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Ia mempertimbangkan bahwa ribuan bahkan jutaan nyawa bergantung pada pekerjaan sebagai tenaga honorer, dan beberapa di antaranya telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penghapusan tenaga honorer mulai Desember tahun depan setelah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Samsun berpendapat bahwa penghapusan tenaga honorer tanpa jaminan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menambah ketegangan di masyarakat.

“Di Kaltim, ini bisa mengenai jutaan nyawa yang bergantung pada pekerjaan ini. Saya katakan jutaan nyawa, karena tenaga honorer memiliki istri, anak-anak, dan mungkin juga orang tua yang menjadi tanggungannya,” ungkap Samsun.

Dia menegaskan komitmennya untuk mempertahankan tenaga honorer dan meminta pemerintah pusat memberikan perlakuan istimewa kepada Kaltim dalam menangani masalah ini.

“Kaltim meminta perlakuan istimewa dalam hal seperti ini. Karena kami telah berkomitmen untuk mempertahankan tenaga honorer dan tidak ada yang boleh dipecat. Ini adalah kebutuhan mereka,” kata Samsun.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyatakan bahwa Pemprov Kaltim terus berupaya memperjuangkan nasib tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Ia berharap agar semua tenaga honorer dapat diintegrasikan menjadi PPPK tanpa ada yang tertinggal.

“Jika ada perubahan status menjadi PPPK tanpa mengurangi jumlah honorer yang ada, maka harus ada jaminan bahwa semua tenaga honorer menjadi PPPK, dan tidak ada yang ditinggalkan. Kita tidak boleh merugikan mereka, ini adalah hal yang perlu dipertimbangkan,” tegasnya.

Samsun menekankan bahwa dari segi keuangan daerah, Kaltim masih mampu untuk membayar tenaga honorer. Ia menolak penghapusan tenaga honorer kecuali jika mereka diterima sebagai PPPK. “APBD kita mampu untuk membayar tenaga honorer. Kami menolak penghapusan tenaga honorer kecuali jika mereka diterima sebagai PPPK,” ungkapnya.

Perlu diingat bahwa dalam Undang-Undang ASN, salah satu klausul menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.(adv)

RELATED POSTS
FOLLOW US