benuaetamnews.com,
Pada hari ini, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Nidya Listiyono, S.E., M.E., bersama dengan anggota DPRD dan pemerintah daerah Provinsi Kaltim, menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah Ke-4. Acara ini diselenggarakan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di wilayah Kota Samarinda.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat Samarinda tentang regulasi dan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba serta peredaran gelapnya. Dalam acara ini, Nidya Listiyono dan pihak terkait menjelaskan isi dari Perda tersebut, termasuk langkah-langkah yang diambil untuk menanggulangi masalah narkoba di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Nidya Listiyono menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba. Dia juga menyoroti urgensi kesadaran bersama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat Samarinda tentang pentingnya peran aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga Kota Samarinda. adv