
benuaetamnews.com, Kamis (11/7/2024), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat (PKDA) melakukan konsultasi finalisasi draft Ranperda ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Kunjungan ini dipimpin oleh Anggota Pansus PKDA, Amiruddin, yang didampingi oleh sejumlah anggota pansus lainnya seperti Kaharuddin Jafar, Andi Harahap, Sutomo Jabir, dan lain-lain. Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk merampungkan draft Ranperda sebelum dilakukan uji publik yang rencananya akan digelar pada akhir bulan Juli mendatang.
Salah satu poin penting dalam diskusi adalah perubahan judul Ranperda dari “Pembentukan Kelembagaan Desa Adat” menjadi “Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat”. Selain itu, dilakukan penghapusan beberapa pasal yang dinilai tumpang tindih dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota, sehingga jumlah bab dan pasal dalam draft Ranperda pun direduksi dari 13 bab dan 37 pasal menjadi 7 bab dan 12 pasal.
Amiruddin menjelaskan bahwa isi Ranperda harus sesuai dengan kewenangan provinsi dalam penataan desa adat. Diskusi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemdes ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga untuk penyempurnaan final draft Ranperda tersebut.
Konsultasi finalisasi ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi Ranperda PKDA yang tengah berlangsung di DPRD Kalimantan Timur.(adv)
