benuaetamnews.com, Pada Sabtu, 27 Juli 2024, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat mengadakan uji publik di Ballroom Hotel Novotel, Balikpapan.
Acara ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.Dalam sambutannya, Sigit Wibowo menegaskan bahwa Ranperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta pengakuan terhadap keberadaan dan hak-hak Desa Adat, termasuk pengelolaan aset dan sumber daya alam di wilayahnya. “Perda ini dirancang untuk mengatur berbagai aspek terkait Desa Adat, mulai dari penataan, kewenangan, hingga struktur organisasi dan tata kerja,” ungkap Sigit.
Uji publik ini menyajikan berbagai materi penting, termasuk Ruang Lingkup Ranperda tentang Kelembagaan Desa Adat yang dipresentasikan oleh Ketua Pansus, Rusman Ya’qub. Selain itu, Perkumpulan HuMa Indonesia yang diwakili oleh Erwin Dwi Kristianto menjelaskan tentang Masyarakat Hukum Adat dan Desa Adat, sementara Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Roslindawaty, membahas potensi pembentukan Desa Adat di Provinsi Kaltim dari aspek kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Materi tentang Kebijakan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat disampaikan oleh Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Acara ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kaltim untuk melibatkan masyarakat dalam proses legislasi dan memastikan bahwa Ranperda yang akan diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat adat.(adv)