benuaetamnews.com, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat melakukan kunjungan kerja terkait studi implementasi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Paser. Kunjungan kerja ini difokuskan pada Perda Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta Peraturan Bupati Paser Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi, dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Paser.
Tim Pansus yang dipimpin oleh Rusman Ya’qub, Ketua Pansus, disambut di Kantor Pemerintah Kabupaten Paser oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser, dengan dihadiri juga oleh Puguh Harjanto, S.STP., M.Si., selaku Kepala Dinas DPMPD Provinsi Kaltim beserta tim.
Rusman Ya’qub menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja Pansus DPRD Kaltim untuk melakukan studi implementasi Perda Kabupaten Paser terkait pengakuan dan perlindungan MHA. Pansus ingin menggali informasi terkait latar belakang terbentuknya pengakuan MHA di Kabupaten Paser serta memeriksa kemungkinan benturan aturan teknis antara Perda yang ada dengan aturan yang sedang disusun. Mereka juga tertarik dengan mekanisme birokrasi, pengabungan, dan peleburan antara MHA, serta konteks perlindungan dalam Perda Paser jika terjadi konflik.
Anggota Tim Pansus, Harun Al Rasyid, menambahkan bahwa pengakuan terhadap desa adat bertujuan agar desa adat mendapatkan hak yang sama dengan desa-desa pada umumnya.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya Pansus DPRD Kaltim untuk mendapatkan informasi yang komprehensif dan mendalam dalam proses penyusunan Ranperda tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat, sehingga Ranperda yang dihasilkan dapat menjadi landasan yang kuat dan sesuai dengan konteks lokal di Kalimantan Timur. adv