benuaetamnews.com,
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) melaksanakan kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Rabu (24/4).
Kunjungan Pansus Karhutla tersebut bertujuan untuk menerima masukan, saran, dan pendapat terkait Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla serta mendapatkan dukungan dari KLHK.
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Pansus Karhutla, Sarkowi V Zahry, diterima langsung oleh Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Thomas Nifinluri, beserta jajaran KLHK.
Hadir pula Wakil Ketua Pansus Karhutla Agiel Suwarno, serta anggota pansus seperti Selamat Ari Wibowo, Encik Wardani, H Baba, Eddy Sunardi Darmawan, Jawad Sirajuddin, dan Mimi Meriami Br Panne, serta Kepala BPBD Kaltim Agus Tianur.
Sarkowi V Zahry menjelaskan bahwa Pansus sedang mencari masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan Ranperda.
“Kami mencari masukan terkait legal drafting dan substansi. Di Kementerian LHK, kami meminta pengayaan terkait substansi,” ujarnya usai pertemuan di ruang rapat Ditjen PPI KLHK Gedung Manggala Wanabhakti Blok IV lantai 6 Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
KLHK merupakan pemangku kewenangan lahan-lahan yang rawan terhadap kebakaran hutan, sehingga Pansus meminta bantuan dalam hal regulasi dan acuan yang dapat menjadi landasan hukum Ranperda.
“Kami meminta bantuan untuk menetapkan regulasi dan acuan sebagai landasan hukum perda kami,” kata Sarkowi.
Selain itu, pembahasan juga mencakup pengistilahan yang digunakan oleh KLHK yang dapat dikolaborasikan dengan kearifan lokal di Kalimantan Timur tanpa bertentangan.
“Kami juga akan mencoba memasukkan hal-hal baru dalam Ranperda agar efektif dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan,” tambahnya.
Contohnya, penentuan status bencana yang saat ini sering menjadi kendala dalam penanggulangan bencana. Pansus berupaya melakukan inovasi dengan meminta pendapat dari berbagai pihak untuk menjaga agar tidak melanggar aturan.
“Kami mencoba inovasi agar penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan tidak terhambat oleh penentuan status bencana,” pungkasnya. adv