benuaetamnews.com,
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi Kaltim, bersama dengan Biro Perekonomian Provinsi Kaltim dan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim seperti PT Bankaltimtara, PT Melati Bhakti Satya (MBS), PT Ketenagalistrikan Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama (MMP), PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), serta PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida), menggelar Rapat Kerja pada Rabu, 24 April 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus LKPJ, Sapto Setyo Pramano, didampingi oleh Wakil Ketua Pansus LKPJ, Baharuddin Demmu, dan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Anggota Pansus LKPJ yang hadir antara lain Muhammad Adam, Ekty Imanuel, Ismal ST, Marthinus, dan Nidya Listiono.
Saat rapat berlangsung, Sapto meminta kepada masing-masing BUMD yang hadir untuk menyampaikan sejumlah materi terkait bidang usaha, komposisi pemegang saham, modal dasar, modal disetor, kinerja keuangan, nilai dan jenis aset, serta kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari hasil rapat kerja dengan BUMD, Ketua Pansus LKPJ, Sapto Setyo Pramono, menyampaikan bahwa terdapat banyak evaluasi yang perlu diperhatikan oleh BUMD guna mengoptimalkan pendapatan daerah. “BUMD yang tidak mampu berkembang lagi dan hanya menjadi beban APBD sebaiknya tidak dipertahankan. Lebih baik dibubarkan saja,” ujarnya.
Sejalan dengan hasil evaluasi pansus, Sapto menyatakan bahwa BUMD masih memiliki banyak persoalan, termasuk masalah penyertaan modal yang tidak sebanding dengan jumlah deviden atau keuntungan yang dihasilkan. “Modal perusahaan daerah diambil dari APBD dan perusahaan-perusahaan tersebut dibentuk untuk meningkatkan pembangunan daerah. APBD sendiri berasal dari uang rakyat, jadi uang tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tegas Sapto. adv