benuaetamnews.com,
Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Pembentukan Lembaga Desa Adat mengadakan rapat dengar pendapat pada Selasa (2/4/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Pembentukan Lembaga Desa Adat, Rusman Ya’qub, yang didampingi oleh Baharuddin Demmu dan Romadhony Putra Pratama. Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah tenaga ahli, staf pansus, dan tim penyusun Naskah Akademik dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Agenda pertemuan ini difokuskan pada mendalami aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yang terkandung dalam Naskah Akademik Ranperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat. Tujuan dari rapat ini adalah untuk menggali pemahaman yang lebih dalam mengenai konsep dan implikasi hukum dari pembentukan lembaga Desa Adat di Kalimantan Timur.
Melalui rapat dengar pendapat ini, diharapkan Pansus dapat memperoleh masukan dan pandangan yang beragam dari para tenaga ahli dan tim penyusun Naskah Akademik guna memperkaya diskusi dan menyempurnakan Ranperda yang sedang dibahas. Dengan pendekatan yang holistik dan mendalam terhadap aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, diharapkan Ranperda Desa Adat yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta sesuai dengan nilai-nilai budaya dan hukum yang berlaku di Kalimantan Timur. adv