benuaetamnews.com, Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, mengusulkan penundaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Sylvia Kaltim Sejahtera (Perusda SKS) menjadi PT Sylvia Kaltim Sejahtera (PERSERODA). Usulan ini dilontarkan karena Perusda SKS dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pramono mengungkapkan bahwa Perusda SKS telah memiliki hutang tunggakan sekitar Rp3 miliar sejak tahun 2009 yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Menurut Pramono, diperlukan kajian komprehensif terkait masalah ini, termasuk melibatkan pihak komisi di DPRD yang membidangi perusahaan. Dia juga menekankan pentingnya melakukan audit independen untuk melihat kondisi keuangan sebenarnya dari Perusda SKS. Pramono berpendapat bahwa keputusan terkait kelanjutan Perusda SKS harus didasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh, yang dapat mempertimbangkan opsi kelanjutan, pembubaran, atau penggabungan dengan entitas lain.
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, juga menyetujui usulan tersebut. Dia menyatakan kekagetannya atas usulan perubahan badan hukum Perusda SKS dan menyarankan untuk menahan proses hingga dilakukan pertemuan lebih lanjut. Hasanuddin juga menyoroti pentingnya melakukan audit dan mempertimbangkan kesiapan untuk mengubah status Perusda SKS menjadi persero.
Diharapkan bahwa masalah ini dapat dikaji secara menyeluruh dan dibahas dalam pertemuan dengan Komisi II DPRD Kaltim agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang. (adv)