BenuaEtamNews.com – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kaltim, perwakilan aplikator Grab Samarinda, Kepala Cabang aplikator Maxim Samarinda, dan sejumlah perwakilan Driver Online di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, didampingi oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy dan Mimi Meriami BR Pane. Pembahasan utama adalah mengenai Penerapan dan Pelaksanaan/Realisasi SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023 yang mengatur tentang tarif batas bawah, batas atas, dan tarif minimal untuk angkutan sewa khusus roda empat (taksi online) yang menggunakan aplikasi online.
Seno Aji menegaskan pentingnya mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. SK tersebut berlaku sejak 19 September 2023 dan harus dipatuhi oleh semua pihak terkait. Pada kesempatan itu, Seno Aji juga menekankan bahwa tarif yang tercantum dalam aplikasi jasa ojek online di Samarinda harus disesuaikan dengan ketentuan tarif dalam SK Gubernur.
Menurut SK tersebut, tarif batas bawah adalah Rp. 5.000,00 per kilometer, tarif batas atas adalah Rp. 7.600,00 per kilometer, dan tarif minimal adalah Rp. 18.800,00 untuk jarak tempuh pertama 4 kilometer. Tarif yang tertera pada aplikasi jasa ojek online di Samarinda dinilai lebih rendah dan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Seno Aji meminta agar SK Gubernur segera dilaksanakan, dan pihak aplikator ojek online harus melaporkan kepada penyelenggara pusat untuk Kalimantan Timur agar tarifnya sudah diubah sesuai dengan SK tersebut. DPRD Kaltim siap untuk melaporkan aplikator yang tidak menerapkan SK Gubernur kepada Pj Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, termasuk pencabutan izin operasional di Provinsi Kalimantan Timur.
RDP ditutup dengan penandatanganan kesepakatan penerapan SK Gubernur oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Anggota Komisi III Agus Suwandy dan Mimi Meriami BR Pane, Kabid LLAJ Dishub Kaltim Endang Suherlan, Perwakilan Aplikator Grab Arief Lutfie, Kacab Aplikator Maxim Budi W Putra, dan Perwakilan Driver Online Lukman. Kesepakatan tersebut mencakup penyesuaian tarif pada aplikasi jasa ojek online sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( adv )