benuaetamnewscom – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menilai proses sertifikasi tanah sekolah SMAN/SMKN di Kaltim berjalan lambat, menyebabkan banyak tanah sekolah yang belum memiliki sertifikat. Ia mengungkapkan bahwa hal ini menghambat pengembangan kawasan pendidikan serta layanan pendidikan di daerah tersebut.
“Ketidakpastian aset sekolah membuat penyediaan layanan pendidikan tidak optimal,” ungkap Salehuddin pada Kamis (31/10/2024). Meskipun ia tidak merinci lokasi tanah sekolah yang belum bersertifikat, ia menyatakan telah sering mendorong pemerintah untuk segera mengadakan audiensi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Salehuddin mencatat bahwa tampaknya pemerintah tidak memiliki tim atau pegawai khusus untuk menangani isu tanah yang telah dibangun dengan sekolah. Kurangnya koordinasi dengan pemerintah kota/kabupaten yang sebelumnya mengelola urusan pendidikan di SMAN/SMKN juga menjadi kendala.
“Tidak adanya sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi hambatan utama dalam mempercepat sertifikasi lahan sekolah. Bahkan, ada pembangunan sekolah yang terhambat karena lahannya belum dibebaskan,” jelasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian masalah lahan sekolah, Salehuddin mengusulkan agar pemerintah provinsi membentuk tim khusus yang melibatkan berbagai instansi terkait dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Jika koordinasi antara instansi berjalan baik, masalah ini pasti bisa diselesaikan dengan cepat. Saat ini, masalah utama adalah komunikasi dan sinkronisasi antarinstansi,” tegasnya.
Salah satu contoh lahan sekolah yang bermasalah, menurut catatan UpdateKaltim.com, adalah lahan SMKN 7 di Balikpapan. Ketika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim berencana untuk mengembangkan lahan tersebut dengan membangun ruang kelas baru, diketahui bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan mangrove, sementara sertifikat tanah SMKN 7 masih atas nama Pemerintah Kota Balikpapan.(adv)