benuaetamnews.com – Warga Kelurahan Sempaja, khususnya yang tinggal di Batu Cermin dan Batu Besaung, mengeluhkan kesulitan dalam mengganti dokumen penguasaan tanah mereka dari SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) menjadi IMTN (Izin Memanfaatkan Tanah Negara). Permasalahan ini muncul karena sebagian tanah yang mereka garap terletak dalam kawasan pengembangan transmigrasi Embalut di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Syukran, seorang warga Batu Besaung, mengungkapkan kebingungannya, “Kami tidak tahu kalau sebagian wilayah ini adalah kawasan pengembangan transmigrasi. Sekarang kami yang ingin mengubah dokumen tanah tidak bisa diproses,” ujarnya.
Kawasan Pengembangan Transmigrasi Menghambat Proses Administrasi Tanah
Staf dari kantor Camat Samarinda Utara menjelaskan bahwa kawasan pengembangan transmigrasi Embalut memang mencakup wilayah Kelurahan Sempaja Utara, termasuk Batu Cermin dan Batu Besaung. Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak menerbitkan IMTN untuk tanah di kawasan transmigrasi tersebut.
Tanggapan Anggota DPRD Kaltim Fuad Fakhruddin
Menanggapi keluhan warga, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin, menyarankan Pemkot Samarinda segera meminta klarifikasi tertulis dari BPN dan Kementerian Transmigrasi terkait batasan dan koordinat kawasan pengembangan transmigrasi Embalut. “Masalah ini perlu diselesaikan agar tidak menghambat pembangunan di Kelurahan Sempaja Utara,” kata Fuad, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda pada periode 2019-2024.
Lebih lanjut, Fuad menyarankan Pemkot Samarinda untuk meminta Kementerian Transmigrasi agar melepaskan kawasan tersebut untuk dimanfaatkan untuk kegiatan nontransmigrasi, mengingat kawasan tersebut sudah lama digarap untuk pertanian dan permukiman warga Samarinda. “Meskipun masalah ini bersifat teknis, penyelesaiannya bisa dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Dengan upaya koordinasi yang tepat, Fuad berharap masalah administratif terkait penggantian dokumen tanah ini dapat segera diselesaikan, sehingga warga dapat melanjutkan pengelolaan tanah mereka tanpa hambatan.(adv)