Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso, menjelaskan bahwa jika Samarinda dan Bontang memenuhi kriteria yang telah ditentukan, salah satu dari kota tersebut dapat ditetapkan sebagai model anti-korupsi di Benua Etam. “Setelah menjadi kota percontohan anti-korupsi, kota ini akan berfungsi sebagai mercusuar dan penerang bagi daerah-daerah lain untuk mengikuti jejak dalam menerapkan nilai-nilai anti-korupsi,” kata Friesmount, seperti dikutip dari Antaranews.com pada Rabu (7/8/2024).
Sejak tahun 2021, KPK telah menetapkan 33 desa atau kelurahan di seluruh Indonesia sebagai desa anti-korupsi, termasuk Desa Tengin Baru di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur.
Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menyambut positif inisiatif ini dan mengucapkan terima kasih atas upaya KPK. Menurut Akmal, kegiatan ini merupakan kesempatan baik untuk melakukan refleksi bersama mengenai pentingnya penerapan nilai-nilai anti-korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dia berharap KPK tidak hanya memberikan norma-norma umum, tetapi juga berbagi best practice mengenai langkah-langkah konkret dalam pencegahan korupsi.
“Kami sangat berterima kasih dan berharap KPK bisa lebih mempertajam kajian serta penguatan tugas dan fungsi dengan capaian kinerja masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” ujar Akmal.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menambahkan bahwa meskipun KPK hanya akan memilih satu atau dua kota dari Bontang dan Samarinda untuk menjadi kota anti-korupsi, semua kabupaten dan kota di Kaltim diundang untuk bersama-sama melawan korupsi. “Kehadiran Bontang dan Samarinda sebagai kota percontohan tidak berarti kabupaten dan kota lainnya bisa lengah. Ini merupakan kesempatan untuk pembelajaran dan edukasi bagi semua daerah,” tegas Sri Wahyuni.