
benuaetamnews.com – Samarinda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur mengingatkan tim pemenangan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024 untuk tertib dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran selama masa kampanye.
“Semua tim paslon diharapkan berkomitmen pada aturan yang berlaku dan transparan dalam pengelolaan dana kampanye,” ujar Suardi, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, dalam rapat koordinasi di Samarinda, Rabu.
Suardi menekankan pentingnya pengelolaan dana kampanye yang jelas dan terbuka untuk menjaga kepercayaan publik terhadap peserta Pilkada. Koordinasi antara KPU, paslon, dan pihak kepolisian diharapkan dapat memastikan kampanye berjalan aman dan kondusif.
Masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan. KPU Kaltim telah menggelar rapat untuk membahas batasan dana kampanye, jadwal, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Suardi juga menekankan agar tim pemenangan fokus pada lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK dan memastikan pengadaan alat peraga tersebut sesuai dengan ketentuan KPU.
“Pengadaan alat peraga kampanye harus hati-hati dan sesuai standar KPU untuk memastikan kampanye berlangsung adil dan teratur,” tegasnya.
Dia juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu, mengajak mereka untuk menjadi pemilih yang cerdas dan kritis. “Dengan upaya ini, diharapkan Pilkada tahun ini dapat berjalan aman, tertib, dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat Benua Etam,” tutup Suardi.
