benuaetamnews.com,
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), diduga menerima total Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu dari hasil memeras anak buah di Kementerian Pertanian RI antara tahun 2020 hingga 2023. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, seperti kado undangan, keperluan perjalanan ke luar negeri, umrah, dan kurban. Selain itu, sebagian uang juga diduga dialokasikan untuk kepentingan Partai NasDem.
Jaksa Meyer Simanjuntak menyampaikan hal ini saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (28/6). Rincian sumber dan penggunaan uang tersebut mencakup berbagai unit di Kementerian Pertanian RI, seperti Ditjen Prasarana dan Sarana, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Batlitbangtan/BSIP, BBPSDMIP, Badan Ketahanan Pangan, dan Badan Karantina Pertanian.