benuaetamnews.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kewajiban bagi seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia untuk memasang dan mengaktifkan Automatic Identification System (AIS).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Lollan Panjaitan, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa pemilik kapal dan agen perusahaan pelayaran diwajibkan untuk memasang dan mengaktifkan AIS serta memberikan informasi yang akurat melalui sistem tersebut.
Untuk mendukung implementasi aturan ini, Kemenhub melalui Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Beroperasi di Wilayah Perairan Indonesia di Padang. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pemahaman mengenai penggunaan AIS, serta memberikan informasi mengenai sanksi bagi pelanggar.
Lollan menegaskan pentingnya pencatatan dalam log book kapal apabila AIS tidak berfungsi, serta kewajiban untuk menginformasikan kepada SROP/VTS dan menyerahkan log book kepada Syahbandar saat kapal tiba di pelabuhan.
Selain itu, Distrik Navigasi juga bertugas dalam pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, termasuk PNBP jasa kenavigasian. Sosialisasi juga mencakup pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE-DJPL 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Perhitungan dan Penarikan PNBP jasa kenavigasian pelayanan vessel traffic service (VTS).
Lollan mengharapkan surat edaran ini akan memperbaiki pengelolaan PNBP jasa kenavigasian dengan mengoptimalkan sistem aplikasi dan penyesuaian tarif. Sistem Inaportnet yang kini terintegrasi dengan layanan PNBP diharapkan mempermudah dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan PNBP Jasa Kenavigasian.
Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur, Yudhonur Setyaji, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, khususnya terkait kewajiban penggunaan AIS. Ia berharap kegiatan ini dapat meminimalkan pelanggaran dan kerugian negara dari pengelolaan PNBP jasa kenavigasian.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman mengenai kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS serta pengelolaan PNBP jasa kenavigasian dapat meningkat secara signifikan.