Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres: Kontroversi Gibran Rakabuming Raka

Posted by : benuaeta November 29, 2023

benuaetamnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan terkait Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 pada hari Rabu, 29 November 2023. Gugatan uji materi terhadap batas usia calon presiden dan wakil presiden ini diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana, bersama ahli hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Pada sidang tersebut, Brahma Aryana memohon agar frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah menjadi “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi.” Dalam perkembangan selanjutnya, kuasa hukum Brahma Aryana, Viktor Santoso Tandiasa, mengklarifikasi bahwa perubahan tersebut bertujuan menyusun kembali formulasi pasal untuk menghindari kontroversi seperti yang timbul dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan kontroversial tersebut memberikan tafsir syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden “paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Keputusan ini menjadi sorotan karena dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu berusia 36 tahun, untuk maju dalam Pilpres 2024 mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Anwar Usman, Ketua MK saat putusan tersebut, merupakan adik ipar Presiden Jokowi dan paman dari Gibran, menambah kontroversi seputar keputusan tersebut.

Pemohon, Brahma Aryana, mengajukan gugatan uji materi dengan alasan melihat ketidakbulatan komposisi hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Meskipun terdapat lima hakim konstitusi yang sepakat mengabulkan permohonan tersebut, perbedaan pendapat muncul terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dua hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, setuju bahwa hanya kepala daerah pada tingkat provinsi yang berumur di bawah 40 tahun diperbolehkan mendaftar dalam kontestasi pilpres.

Pengumuman putusan dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB hari ini.

RELATED POSTS
FOLLOW US